Beranda | Artikel
Bagaimana Engkau Menggauli Isterimu?
Sabtu, 12 April 2008

ADAB-ADAB PERNIKAHAN

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

9. DISUNNAHKAN UNTUK TIDAK MENGGAULINYA (ISTERINYA) TERLEBIH DAHULU HINGGA MEM-BERIKAN SESUATU KEPADANYA.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Dibolehkan mencampurinya sebelum memberikan sesuatu kepadanya, baik mencumbuinya atau menyetubuhinya.”

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, dan Malik Radhiyallahu anhum, “Jangan mencampurinya sehingga memberikan sesuatu kepadanya.” Az-Zuhri mengatakan, “Menurut Sunnah, suami tidak mencampuri isterinya sehingga ia memberikan sesuatu kepadanya.”

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu berkata, “Ia melepas salah satu dari kedua sandalnya dan memberikannya kepadanya.” Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad dari seorang Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa tatkala ‘Ali menikahi Fathimah dan dia ingin mencampurinya, Tetapi beliau melarangnya sehingga dia memberikan sesuatu kepadanya. ‘Ali mengatakan: “Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai sesuatu.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya: “Berikan baju besimu kepadanya!” Lalu dia memberikan baju besinya kepadanya, kemudian mencampurinya.

Kita pun memiliki sebuah hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir tentang orang yang dinikahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dia mencampurinya tanpa memberikan sesuatu kepadanya.[1]

Abu Dawud meriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia menuturkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku tidak membawa masuk seorang wanita kepada suaminya sebelum dia memberikan sesuatu kepadanya.”[2]

10. DISUNNAHKAN BERDO’A SEBELUM MELAKUKAN JIMA’ (BERSETUBUH).
Al-Bukhari dan Ash-habus Sunan (para penyusun kitab-kitab Sunan) meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia menuturkan: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَمَّا لَوْ نَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ يَقُوْلُ حِيْنَ يَأْتِيْ أَهْلَهُ: بِسْمِ اللهِ، اَللَّهُمَّ جَنِّبْنِيْ الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، ثُمَّ قُدِرَ بَيْنَهُمَا فِي ذَلِكَ أَوْ قُضِيَ وَلَدٌ، لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا.

‘Adapun seandainya salah seorang dari kalian berucap ketika mendatangi (mencampuri) isterinya: ‘Dengan menyebut Nama Allah, ya Allah, jauhkanlah syaitan dariku dan jauhkanlah syaitan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami’, kemudian Allah menentukan di antara keduanya dalam percampuran itu atau memberikan anak, maka syaitan tidak akan memberikan mudharat kepadanya, selamanya.”[3]

11. DIANJURKAN TIDAK TERGESA-GESA DALAM PERSETUBUHAN.
Kebanyakan problem perkawinan terjadi karena masalah ini. Seorang pria berhubungan seksual dengan isterinya hingga ketika selesai (orgasme), maka ia meninggalkannya begitu saja setelah melampiaskan syahwatnya. Ini bukan dari keadilan sedikit pun. Sebab, sebagaimana engkau ingin melampiaskan hajatmu dan menikmatinya, isterimu pun mempunyai hak demikian, wahai saudaraku yang budiman. Oleh karena itu, handaklah engkau berkeinginan kuat untuk memberikan haknya kepadanya, dengan mencumbuinya, mencium dan yang selain itu, dari perkara-perkara yang dapat membangkitkan syahwatnya hingga dia dapat melampiaskan hajatnya bersamamu.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Dianjurkan mencumbui isterinya sebelum persetubuhan untuk membangkitkan syahwatnya, sehingga dia mendapatkan kenikmatan persetubuhan seperti yang diperoleh suaminya. Diriwayatkan dari ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz, bahwa dia mengatakan: ‘Jangan mencampurinya, kecuali setelah syahwatnya datang kepadanya, seperti yang datang kepadamu, agar engkau tidak mendahulinya dengan orgasme.’ Hingga sampai perkataannya: ‘Ya, engkau mencium dan mencumbuinya. Jika engkau melihat bahwa syahwatnya telah datang seperti yang datang kepadamu, maka campurilah.’ Jika suami telah orgasme terlebih dahulu, dimakruhkan mencabut kemaluannya hingga isterinya mengalami orgasme, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia mengatakan: ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Jika seseorang menyetubuhi isterinya, maka hendaklah ia menyengajanya. Kemudian jika telah menyelesaikan hajatnya, maka janganlah tergesa-gesa melepaskannya hingga ia menyelesaikan hajatnya.”

Karena hal ini merugikan isteri dan menghalanginya untuk melampiaskan keinginannya.”[4]

12. BAGAIMANA ENGKAU MENGGAULI ISTERIMU ?
a. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki…” [Al-Baqarah/2: 223].

b. Al-Bukhari meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Kaum Yahudi mengatakan: ‘Jika seorang pria menyetubuhi isterinya dari arah belakangnya, pada duburnya, maka anaknya akan lahir dalam keadaan matanya juling. Maka, turunlah ayat:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki…” [Al-Baqarah/2: 223].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Silahkan dari arah depan dan belakang, asalkan pada kemaluan.”[5]

c. Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia mengatakan, Ibnu ‘Umar -semoga Allah mengampuninya- telah salah sangka, penduduk negeri ini tidak lain adalah komunitas Anshar, yang dahulunya adalah kaum penyembah berhala, bersama komunitas Yahudi yang merupakan Ahlul Kitab. Mereka memandang bahwa kaum Yahudi memiliki kelebihan dibanding mereka dalam hal ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, mereka mencontoh banyak dari perbuatan kaum Yahudi. Kaum Ahlul Kitab berprinsip untuk tidak menyetubuhi isterinya kecuali pada satu posisi (yaitu bagian depan). Komunitas Anshar ini mengambil hal itu dari perbuatan kaum Yahudi. Sementara komunitas Quraisy menggauli kaum wanita dengan posisi yang diingkari (oleh komunitas Anshar). Mereka menikmati kaum wanita dari depan, belakang dan terlentang. Ketika kaum muhajirin tiba di Madinah, maka seorang dari mereka menikahi seorang wanita Anshar. Lalu pria ini memperlakukan isterinya demikian, maka wanita itu pun mengingkarinya seraya mengata-kan, “Kami hanyalah didatangi pada satu sisi, maka lakukanlah demikian; dan jika tidak, maka jauhilah aku.” Sehingga perkara keduanya tersiar dan hal itu sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat ini:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki…” [Al-Baqarah/: 223].

Yakni dari depan, belakang, dan terlentang, asalkan tetap pada kemaluannya.”[6]

d. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Tidak mengapa menikmatinya di antara dua pantatnya asal tidak memasukinya. Karena Sunnah hanya mensinyalir haramnya menyetubuhi dubur (anus). Jadi, larangan ini dikhususkan terhadap hal itu. Ia diharamkan karena kotor, dan itu dikhususkan pada dubur (anus). Jadi, pengharamannya dikhususkan padanya.” [7]

e. Imam asy-Syafi’I rahimahullah berkata: “Adapun menikmati (isteri), di antara kedua pantat tanpa memasukkan penis ke dalam dubur (anus), begitu juga seluruh tubuh, maka tidak mengapa, insya Allah Ta’ala.”[8]

Kalau begitu, saudara yang budiman, kamu punya hak untuk menikmati isterimu pada semua tubuhnya, selain memasukkan kemaluan ke dalam dubur.

13. DILARANG MENYETUBUHI DI BAGIAN DUBUR (ANUS).
Dalil-dalil mengenai hal itu sangatlah banyak, di antaranya:
a. Apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, ia mengatakan: “Ketika kaum Muhajirin tiba di Madinah kepada kaum Anshar, maka mereka menikahi wanita-wanita Anshar. Kaum Muhajirin (para wanitanya) berposisi ‘telungkup’ (ketika bercampur), sedangkan para wanita Anshar tidak melakukannya. Ketika seorang Muhajirin hendak menginginkan isterinya berposisi demikian, ia menolaknya hingga bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ia datang kepada beliau, tetapi malu untuk menanyakannya,maka Ummu Salamahlah yang bertanya kepada beliau, kemudian turunlah ayat:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki…” [Al-Baqarah/2: 223].

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

لاَ، إِلاَّ فِي صِمَامٍ وَاحِدٍ.

“Tidak dilarang, kecuali pada satu jalur (yaitu dubur).”[9]

b. Apa yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: ‘Umar bin al-Khaththab datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, aku binasa.’ Beliau bertanya: ‘Apa yang membinasakanmu?’ Ia menjawab: ‘Aku mencampuri isteriku dari arah belakangnya, tetapi tidak ada wahyu mengenainya.’ Maka Allah mewahyukan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ayat ini:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

‘Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki…’ [Al-Baqarah/2: 223].

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَقْبِلْ وَأَدْبِرْ، وَاتَّقِ الدُّبُرَ وَالْحَيْضَةَ.

‘Lakukan lewat depan dan belakang, serta jauhilah dubur dan (isteri) yang sedang haidh.’”[10]

c. Apa yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوِ امْرَأَةً فِي الدُّبُرِ.

‘Allah tidak (akan) memandang kepada seorang pria yang bercampur dengan pria lainnya atau (bercampur dengan) wanita pada duburnya.’”[11]

d. Apa yang diriwayatkan Imam asy-Syafi’i dari Khuzaimah bin Tsabit Radhiyallahu anhu, bahwa seseorang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mencampuri wanita (isteri) di bagian belakangnya, atau seorang pria mencampuri isterinya di bagian belakang? Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Boleh.” Ketika orang itu pergi, beliau memanggilnya, atau beliau memerintahkan supaya memanggilnya, lalu beliau bertanya: “Bagaimana pertanyaanmu? Di dua lubang? -atau di lubang yang mana dari kedua lubang itu- apakah dari belakangnya (namun tetap) pada kemaluannya, maka ini dibolehkan, ataukah dari belakangnya pada lubang anusnya, maka ini dilarang. Sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Janganlah kalian mencampuri wanita pada duburnya.”[12]

e. Apa yang diriwayatkan oleh Ash-habus Sunan, kecuali an-Nasa-i, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا، أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ.

“Barangsiapa yang mencampuri wanita (isteri) yang sedang haidh atau (mencampuri) wanita pada duburnya, atau (mendatangi) dukun, lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa (wahyu) yang diturunkan pada Muhammad.”[13]

f. Apa yang dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah: “Apabila ia menyetubuhi isterinya pada duburnya, dan mentaatinya (setelah dilarang,-ed.), maka keduanya diberi sanksi ta’zir, jika keduanya tidak berhenti (bahkan tetap meneruskan), maka keduanya diceraikan, sebagaimana dipisahkan antara pria yang nista dengan wanita yang dinistainya, wallaahu a’lam.”[14]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ditanya: “Hukuman apakah yang harus ditimpakan kepada orang yang menyetubuhi isterinya pada duburnya? Apakah ada seorang ulama yang membolehkannya (menyetubuhi pada dubur,-ed)?”

Jawaban: Alhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin. Menyetubuhi pada dubur (lubang anus) adalah haram menurut Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, demikian pula pendapat para imam kaum muslimin dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan selain mereka. Disebutkan dalam hadits shahih bahwa kaum Yahudi pernah mengatakan: “Jika seseorang menyetubuhi isterinya pada kemaluannya lewat belakangnya, maka anaknya akan bermata juling.” Mendengar hal itu kaum muslimin bertanya tentang perkara tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu turunlah ayat:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki…” [Al-Baqarah/2: 223].

Arti al-harts (di dalam ayat di atas) adalah tempat menanam, dan anak hanyalah ditanam pada kemaluan, bukan pada dubur.

(فَأْتُوْا حَـرْثَكُـمْ ) “Maka datangailah tanah tempat bercocok tanammu,” yaitu tempat anak ditanam dan dilahirkan. (أَنَى شِئْتُمْ ) “Bagaimana saja kamu kehendaki,” yakni dari mana saja; dari depan, dari belakang, dari kanan dan dari kirinya. Allah Ta’ala telah menamakan wanita dengan al-harts (tempat bercocok tanam), karena yang diberi keringanan hanyalah mendatangi tempat-tempat bercocok tanam, dan tempat bercocok tanam hanyalah di kemaluan.

Disebutkan dalam beberapa atsar bahwa menyetubuhi pada dubur adalah luuthiyah shughraa (homoseksual kecil). Diriwayatkan secara sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

إِنَّ اللهَ لاَ يَسْـتَحْيِيْ مِنَ الْحَقِّ، وَلاَ تَأْتُوا النِّسَـاءَ فِيْ حُشُوْشِهِنَّ.

“Sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran, janganlah kalian mendatangi wanita (isteri) pada selain kemaluannya.”

Lalu bagaimana halnya dengan tempat yang di dalamnya terdapat najis berat?

Di samping itu, ini juga termasuk jenis liwath (homoseksual). Abu Hanifah, para sahabat asy-Syafi’i, Ahmad dan para sahabatnya berpendapat bahwa semua itu haram, dan tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka. (Pendapat) ini adalah pendapat yang populer dari madzhab Malik dan sahabatnya. Tetapi sebagian orang menceritakan dari mereka sebuah riwayat lain yang berbeda dengan itu. Di antara mereka ada yang mengingkari riwayat ini dan meragukannya.

Barangsiapa yang mencampuri isterinya pada duburnya, ia wajib dihukum atas perbuatannya itu dengan sanksi yang membuat keduanya jera. Jika diketahui bahwa keduanya tidak jera, maka keduanya harus dipisahkan, wallaahu a’lam.[15]

g. Ibnu Qudamah rahimahullah ditanya: “Jika suami melakukan perbuatan yang dilarang dan dia mencampuri isterinya pada duburnya karena kebodohan mengenai hukum ini, maka apakah ada hadd (hukuman yang ada ketentuannya dalam syari’at) untuk itu?”

Jawaban: Jika dia mencampuri isterinya pada duburnya, maka tidak ada hadd atasnya; karena dalam perbuatan yang dilakukannya terkandung syubhat, tapi dia diberi sanksi ta’zir (hukuman yang ketentuannya tidak diatur dalam syari’at, namun diserahkan kepada hakim untuk berijtihad, dengan catatan tidak mencapai pada tingkatan hukuman hadd-pent.) karena perbuatan haram yang dilakukannya. Wanita diwajibkan mandi, karena masuknya kemaluan ke dalam lubang (dubur). Hukumnya sama dengan hukum menyetubuhi kemaluan dalam hal membatalkan berbagai peribadahan. Jika persetubuhan tersebut dilakukan terhadap wanita asing (bukan isterinya), maka wajib dikenakan sanksi yang diberlakukan untuk pelaku sodomi atau homoseks.[16]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1]. Al-Mugni bisy Syarh al-Kabiir (VIII/57).
[2]. HR. Abu Dawud (no. 2128) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1992) kitab an-Nikaah, dan para perawinya semuanya shahih selain Syuraik, yang sangat buruk hafalannya.
[3]. HR. Al-Bukhari (no. 5165) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1434) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1092) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2161) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1919), kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 1870), ad-Darimi (no. 2212), kitab an-Nikaah. Penulius ‘Aunul Ma’buud Syarh Sunan Abi Dawud mengatakan: “Arti dharar (mudharat): diperselisihkan mengenai kemudharatan yang dinafikan, meskipun nyata dalam perbuatan berdasarkan keumuman keadaan dari shighah nafi. Karena diriwayatkan secara shahih dalam hadits, bahwa setiap manusia ditikam oleh syaitan pada perutnya ketika dilahirkan, kecuali Maryam dan anaknya. Tikaman ini adalah di antara kemudharatan secara umum. Ada yang mengatakan: ‘Maknanya, ia tidak menguasainya, karena keberkahan tasmiyah (menyebut Nama Allah), bahkan ia termasuk dalam kategori para hamba yang dikatakan tentang mereka:

إِنَّ عِبَادِى لَيْسَ لَكَ عَلَيْهِمْ سُلْطَنُ

‘Sesungguhnya hamba-hamba-Ku, kamu tidak mempunyai kuasa terhadapnya…’

Dikatakan bahwa yang dimaksud ialah, ia tidak dapat mengalahkannya. Ad-Dawudi berkata: ‘Arti tidak memberi mudharat kepadanya, ialah tidak menyesatkannya dari agamanya kepada kekafiran. Yang dimaksud bukanlah terbebas dari kemaksiatan.`” (Lihat Fat-hul Baari (IX/228-229)).
[4]. Al-Mughnii bisy Syarhil Kabiir (VIII/136).
[5]. HR. Al-Bukhari (no. 4528) kitab Tafsiir al-Qur-aan, Muslim (no. 1435) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 2977) kitab Tafsiir al-Qur-aan, Abu Dawud (no. 2163) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1925) kitab an-Nikaah, ad-Darimi (no. 1132) kitab ath-Thahaarah.
[6]. HR. Abu Dawud (no. 2164) kitab an-Nikaah. Syaikh al-Albani berkata dalam Aadabuz Zifaaf (hal. 101): “Hadits ini shahih.”
[7]. Al-Mughnii bisy Syarhl Kabir (VIII/132).
[8]. Al-Umm (V/137).
[9]. HR. At-Tirmidzi (no. 2979) kitab Tafsiir al-Qur-aan, Ahmad (no. 26061), Abu Dawud (no. 1119) kitab an-Nikaah, ‘Abdurrazzaq (VII/195). Syaikh al-Albani berkata dalam Aadabuz Zifaaf (hal. 103): “Sanad hadits ini shahih, sesuai syarat Muslim.”
[10]. HR. At-Tirmidzi (no. 2980) kitab Tafsiir al-Qur-aan, dan ia berkata: “Hadits hasan.” Ahmad (no. 2698).
[11]. HR. At-Tirmidzi (no. 1166) kitab ar-Radha’, Ibnu Hibban (no. 1302), dan dishahihkan al-Albani dalam Shahiih at-Tirmidzi (no. 930) dan al-Misykah (no. 3195).
[12]. HR. Asy-Syafi’i dalam al-Umm (V/256). Syaikh al-Albani berkata dalam Aadaabuz Zifaaf (hal. 104): “Sanad hadits ini shahih, sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Muthalliq dalam al-Khulaashah. Sanad hadits ini juga disebutkan oleh an-Nasa-i dalam al-‘Isyrah (II/76-77/2), ath-Thahawi, al-Baihaqi dan Ibnu ‘Asakir, yang salah satu dari keduanya adalah jayyid, sebagaimana dikatakan oleh al-Mundziri (III/ 200). Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban (no. 1199), Ibnu Hazm (X/70), dan keduanya disetujui oleh al-Hafizh dalam al-Fat-h (VIII/ 154).”
[13]. HR. At-Tirmidzi (no. 135) kitab ath-Thahaarah, Abu Dawud (no. 3904) kitab ath-Thibb, Ibnu Majah (no. 639) kitab ath-Thahaarah wa Sunanuhaa, Ahmad (no. 9035), ad-Darimi (no. 1136) kitab ath-Thahaarah. Dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Ibni Majah (no. 522), al-Irwaa’ (no. 2006), dan al-Misykaah (no. 551). Syaikh al-Albani berkata dalam kitab Aadaabuz Zifaaf (hal. 105): “Sanadnya shahih, sebagaimana yang telah aku jelaskan dalam Naqdut Taaj” (no. 64), dan diriwayatkan oleh an-Nasa-i (LXXVII/2), Ibnu Baththah di dalam al-Ibaanah, (VI/56/2) dari Thawus, ia berkata: “Ibnu ‘Abbas pernah ditanya tentang seseorang yang menggauli isterinya pada dubur, lalu ia menjawab: ‘Orang ini bertanya kepadamu tentang masalah kekufuran.’ Sanadnya adalah shahih. Adz-Dzahabi berkata di dalam Siyaar ‘Alaamin Nubalaa’ (IX/ 171/1): Kami telah yakin melalui beberapa jalan, bahwa Nabi telah melarang dubur-dubur para wanita dan kami tegaskan tentang keharamannya dan aku memiliki kitab khusus tentangnya. Telah banyak para ulama yang menjelaskan masalah tersebut, seperti Imam Ishaq bin Rahawaih, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban, Ibnu Hazm, adh-Dhiya’, al-Mundziri, Ibnul Mulqin, Ibnu Daqiq al-‘Ied, Ibnu Hajar dan yang lainnya. Lihat kitab al-Irwaa’ (VII/65/70), dengan sedikit perubahan.
[14]. Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/266-268).
[15]. Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/266, 267, 268).
[16]. Al-Mughnii bisy Syarhil Kabiir (VIII/132).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2411-bagaimana-engkau-menggauli-isterimu.html